PERMENLHK
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.59/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2016 tentang...
Pasal 4
(1) Gubernur dapat menetapkan Baku Mutu Lindi daerah yang lebih ketat. (2) Dalam menetapkan Baku Mutu Lindi yang lebih ketat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur wajib melakukan kajian ilmiah yang memuat paling sedikit: a. ketersediaan teknologi paling baik; b. karakteristik lingkungan; c. karakteristik sampah; dan d. rekomendasi baku mutu lindi baru. (3) Karakteristik lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi antara lain:
www.peraturan.go.id 2016, No.1050
a. klimatologi; b. tanah dan geohidrologi; dan c. hidrologi.
