PERMENLHK
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.59/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2016 tentang...
Pasal 3
(1) Baku Mutu Lindi setiap saat tidak boleh terlampaui. (2) Baku Mutu Lindi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
