PERMENLHK
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.59/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2016 tentang...
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan acuan mengenai baku mutu lindi kepada: a. gubernur dalam menetapkan baku mutu lindi; b. pejabat pemberi izin lingkungan dalam penerbitan izin lingkungan; dan c. Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan TPA dalam merencanakan pengolahan lindi dan penyusunan dokumen lingkungan.
