PERMENLHK
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.59/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2016 tentang...
Pasal 8
(1) Bupati/walikota wajib melakukan: a. inventarisasi jumlah timbulan sampah di wilayah administrasi sesuai dengan kewenangannya; b. inventarisasi jenis dan jumlah sampah yang diproses di TPA; c. inventarisasi teknologi pemrosesan sampah dan pengolahan lindi; dan d. pengawasan terhadap pemrosesan sampah, pengolahan lindi dan pemenuhan Baku Mutu Lindi. (2) Hasil inventarisasi TPA dan pengawasan terhadap penaatan Baku Mutu Lindi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada gubernur dengan tembusan kepada Menteri.
