PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA DAN PERSETUJUAN PEMERINTAH DI...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengelolaan Limbah B3 berupa kegiatan pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan wajib memiliki:
a. Perizinan Berusaha, untuk kegiatan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha; atau b. Persetujuan Pemerintah, untuk kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah. (2) Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah untuk kegiatan Pengelolaan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. KBLI 38120 dengan judul pengumpulan limbah berbahaya, untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3; dan b. KBLI 38220 dengan judul treatment dan pembuangan limbah berbahaya, untuk kegiatan:
- Pemanfaatan Limbah B3;
- Pengolahan Limbah B3; dan
- Penimbunan Limbah B3. (3) Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
