PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA DAN PERSETUJUAN PEMERINTAH DI...
Pasal 4
BAB 2 — PENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA
(1) Permohonan Perizinan Berusaha Pengelolaan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a disampaikan melalui Sistem OSS. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan persyaratan: a. administratif; dan b. teknis. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Perizinan Berusaha berbasis risiko dan standar kegiatan usaha sektor lingkungan hidup di bidang Pengelolaan Limbah B3.
