PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA DAN PERSETUJUAN PEMERINTAH DI...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini mengatur tata cara penerbitan Perizinan Berusaha dan Persetujuan Pemerintah untuk kegiatan Pengelolaan Limbah B3 yang diterbitkan oleh Menteri sesuai kewenangannya. (2) Gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dalam menerbitkan Perizinan Berusaha dan/atau Persetujuan Pemerintah untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 dapat berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
