Pasal 99
BAB 2 — PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dapat melakukan permohonan perpanjangan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun sebelum jangka waktu Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial berakhir. (2) Berdasarkan permohonan perpanjangan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menugaskan tim untuk melakukan evaluasi kepatuhan pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial terhadap ketentuan kewajiban dan larangan. (3) Kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 sampai dengan Pasal 95. (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara yang menyatakan: a. pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial mematuhi ketentuan kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau b. pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial tidak mematuhi ketentuan kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dalam hal: a. pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial mematuhi ketentuan kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN
perpanjangan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; atau b. pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial tidak mematuhi ketentuan kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal atas nama Menteri menolak perpanjangan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial. (6) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a diberikan untuk jangka waktu 35 (tiga puluh lima) tahun.
