PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 100
BAB 3 — PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pengelolaan Perhutanan Sosial dilakukan melalui: a. penataan areal dan penyusunan rencana; b. pengembangan usaha; c. penanganan konflik tenurial; d. Pendampingan; dan e. Kemitraan Lingkungan
