Pasal 101
BAB 3 — PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Kegiatan Penataan Areal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf a meliputi: a. penandaan batas areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial;
b. inventarisasi potensi; c. pembuatan ruang areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; d. pembuatan andil garapan areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; dan e. pemetaan hasil penataan areal. (2) Penandaan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. batas persetujuan areal hasil kegiatan penandaan batas; dan b. titik koordinat tanda batas. (3) Inventarisasi potensi sebagiamana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. kondisi kawasan hutan; b. jenis dan sebaran potensi hasil hutan kayu; c. jenis dan sebaran potensi hasil hutan bukan kayu; dan d. jenis dan sebaran potensi jasa lingkungan (4) Pembuatan ruang sebagaimana dimasud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. lokasi, luas dan batas ruang perlindungan; dan b. lokasi, luas dan batas ruang pemanfaatan (5) Pembuatan andil garapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. data penggarap; dan b. batas dan luas andil garapan. (6) Hasil pembuatan andil garapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat dalam peta tersendiri.
