Pasal 102
BAB 3 — PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Penandaan batas areal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a dilaksanakan oleh KPS untuk memperoleh kepastian mengenai batas areal kerja. (2) Kegiatan penandaan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara partisipatif dengan tahapan: a. rapat kesepakatan batas; b. pembentukan tim;
c. pelaksanaan penandaan batas; dan d. pembuatan berita cara hasil penandaan batas. (3) Rapat kesepakatan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berupa kegiatan pertemuan yang dihadiri oleh pihak terkait yang berkepentingan langsung terhadap batas kawasan areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial. (4) Tim penandaan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas unsur: a. pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; b. organisasi perangkat daerah provinsi bidang kehutanan; c. KPH; d. Pendamping; e. pemerintahan desa/kelurahan; dan/atau f. pemegang perizinan lainnya yang arealnya bersinggungan dengan batas areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial. (5) Tim penandaan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertugas: a. membuat kesepakatan yang memuat:
- batas areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dengan areal lain yang lokasinya bersinggungan; dan
- informasi mengenai keberadaan hak pengelolaan, persetujuan penggunaan kawasan hutan atau perizinan berusaha di areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. MENETAPKAN batas areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dengan cara menyusuri dan menandai dengan tanda batas pada areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; dan c. membuat berita acara penandaan batas areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
(6) Penandaan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilaksanakan dengan tahapan: a. menentukan titik ikat dan titik indikatif tanda batas, yang diplotkan pada peta areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; b. titik indikatif tanda batas dibuat pada setiap lekukan polygon batas areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada peta dan untuk titik indikatif tanda batas pada batas areal yang lurus, dibuat setiap paling jauh asumsi jarak lapangan 100 (seratus) meter; c. titik indikatif pada batas yang berpotensi konflik antara lain dekat dengan permukiman, jalan, areal perizinan yang lain, area persetujuan Perhutanan Sosial yang lain; d. menentukan koordinat geografis titik ikat dan titik indikatif tanda batas; e. mencari titik indikatif tanda batas di lapangan dengan menggunakan global positioning system, kemudian diberi tanda dengan tanda batas sederhana atau batas alami yang disepakati; dan f. dalam hal titik indikatif tanda batas sebagaimana dimaksud pada huruf e pada peta sulit dicari di lapangan, titik tanda batas dapat digeser tetapi tetap masih dalam garis polygon batas areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; dan g. dalam hal areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial berada pada batas luar atau batas fungsi kawasan hutan, pemberian tanda batas dilaksanakan dengan melibatkan unit pelaksana teknis yang membidangi pemantapan kawasan hutan. (7) Pembuatan berita acara penandaan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, disertai dengan peta hasil penandaan batas areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
(8) Dalam hal terdapat perubahan batas hasil penandaan batas dengan peta Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, batas areal kerja Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial mengikuti hasil penandaan batas.
