Pasal 103
BAB 3 — PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Berdasarkan hasil penandaan batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a dilakukan pembuatan dan pemberian tanda batas ruang areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf c. (2) Pembuatan ruang areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merujuk pada hasil inventarisasi potensi sebagiamana dimaksud dalam Pasal 101 huruf b dan kondisi biogeofisik serta penetapan batasnya dapat mengacu pada batas petak dan/atau anak petak. (3) Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. ruang perlindungan; dan/atau b. ruang pemanfaatan. (4) Kriteria areal yang ditetapkan sebagai ruang perlindungan berupa: a. hutan alam; b. sempadan sungai; c. sempadan pantai; d. sempadan danau; e. sekitar mata air; f. areal dengan lereng lebih dari 40% (empat puluh persen); g. areal dengan ketinggian tempat lebih dari 2.000 (dua ribu) meter di atas permukaan laut; h. areal gambut dalam; i. areal yang mempunyai nilai konservasi tinggi; dan j. situs budaya. (5) Areal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setelah ditetapkan sebagai ruang perlindungan, diberikan tanda batas sederhana atau alami sesuai kesepakatan.
