Pasal 104
BAB 3 — PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Pembuatan andil garapan areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf d untuk mengurangi potensi terjadinya konflik tenurial. (2) Pembuatan andil garapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan KPS. (3) Pengukuran lapangan dalam rangka pembuatan andil garapan dilaksanakan secara partisipatif serta menggunakan metode dan alat sederhana atau menggunakan smartphone serta dibuatkan tanda batas andil sesuai kesepakatan. (4) Data dan peta andil garapan setiap anggota kelompok merupakan kelengkapan data anggota pada Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial. (5) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat digunakan sebagai informasi dalam pengajuan akses permodalan dan perhitungan pembagian hasil Pemanfaatan Hutan.
