PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 105
BAB 3 — PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pemetaan hasil penataan areal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf e dituangkan dalam bentuk peta mengacu pada peta areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial yang berisi: a. hasil penandaan batas; b. hasil inventarisasi potensi; dan c. hasil pembuatan ruang.
