PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 106
BAB 3 — PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Penyusunan rencana Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf a dilaksanakan pada: a. Persetujuan Pengelolaan HD; b. Persetujuan Pengelolaan Hkm;
c. Persetujuan Pengelolaan HTR; d. Penetapan Status Hutan Adat; dan e. Persetujuan Kemitraan Kehutanan.
