PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 107
BAB 3 — PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Penyusunan rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 meliputi: a. penyusunan RKPS untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun; dan b. penyusunan RKT untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (2) Penyusunan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kegiatan: a. penguatan kelembagaan; b. pengelolaan hutan meliputi:
- penataan areal;
- Pemanfaatan Hutan;
- rehabilitasi hutan; dan
- perlindungan dan pengamanan hutan; c. pengembangan kewirausahaan; dan d. monitoring dan evaluasi. (3) Rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan memperhatikan Kearifan Lokal, potensi hutan, peluang pasar dan aspek pengarusutamaan gender serta mempertimbangkan rencana pengelolaan hutan jangka panjang.
