Pasal 108
BAB 3 — PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) RKPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) huruf a memuat: a. gambaran umum; b. rencana kegiatan; dan c. peta rencana kelola. (2) Gambaran umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat informasi: a. letak lokasi yang didasarkan batas administrasi dan fungsi kawasan;
b. keadaan fisik wilayah, meliputi kondisi tutupan lahan, topografi, kelerengan, ketinggian, dan jenis pohon dominan; c. keadaan sosial ekonomi, meliputi demografi kependudukan, sarana dan prasarana pendidikan, sarana dan prasarana kesehatan, infrastruktur, wilayah; dan d. potensi kawasan. (3) Data dan informasi gambaran umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diperoleh dari dokumen Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, monografi desa, hasil penataan areal, dan data perencanaan KPH. (4) Rencana kegiatan sebagaimana pada ayat (1) huruf b meliputi: a. rencana penguatan kelembagaan berupa:
pembentukan KUPS; dan
penguatan KUPS berupa sekolah lapang, studi banding, penyusunan anggaran dasar/anggaran rumah tangga, pelatihan, dan penyusunan administrasi kelompok. b. rencana Pemanfaatan Hutan, meliputi:
pemanfaatan kawasan;
pemanfaatan jasa lingkungan;
pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan kayu; dan
pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu. c. rencana pengembangan usaha dan/atau pemasaran, meliputi:
jenis produk dan/atau jasa yang akan diusahakan;
bentuk produk yang akan dipasarkan;
sertifikasi produk;
promosi;
pemasaran;
pengembangan jejaring usaha;
akses permodalan; dan
kelembagaan usaha. (5) Rencana pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, disusun berdasarkan: a. potensi areal; b. kebutuhan Masyarakat/kelompok; dan c. kebutuhan pasar produk dan/atau jasa. (6) Peta RKPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berisi kegiatan Pemanfaatan Hutan dan kegiatan pengembangan usaha. (7) Dokumen RKPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
