PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 109
BAB 3 — PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Penyusunan RKPS dilakukan oleh KPS bersama dan/atau didampingi oleh penyuluh dan/atau Pendamping. (2) Penilaian RKPS dilakukan oleh Kepala KPH. (3) Pengesahan RKPS dilakukan oleh Kepala UPT atau pejabat yang ditunjuk. (4) Dalam hal diperlukan revisi RKPS dapat diajukan kepada Kepala UPT, dan proses selanjutnya mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
