Pasal 98
BAB 2 — PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Permohonan perubahan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dapat diusulkan oleh pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, Pemerintah, pemerintah daerah. (2) Dalam hal terdapat pihak ketiga yang merasa dirugikan atas pemberian persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, pihak ketiga dapat mengajukan inisiatif perubahan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial kepada Menteri. (3) Pemegang Persetujuan Pengelolaan HD, HKm, HTR dan kemitraan kehutanan mengajukan permohonan perubahan persetujuan kepada Menteri dengan dilengkapi: a. daftar nama, nomor induk kependudukan, dan alamat perubahan anggota ditandatangani oleh ketua dan diketahui oleh kepala desa/lurah yang
disertai dengan fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga; b. peta areal kerja perubahan paling kecil skala 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) berupa cetakan yang ditandatangani oleh ketua dan diketahui oleh kepala KPH atau Pokja PPS serta dalam bentuk shape file; atau c. naskah kesepakatan kerja sama hasil perubahan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. (4) Permohonan perubahan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf a diajukan paling cepat 1 (satu) tahun sejak terjadi perubahan. (5) Perubahan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dapat dilakukan secara: a. manual; atau b. elektronik. (6) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal menugaskan tim untuk melakukan evaluasi dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja. (7) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (6) melibatkan unsur: a. direktorat jenderal yang bertanggung jawab di bidang perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan; b. UPT; c. unit pelaksana teknis terkait lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; d. organisasi perangkat daerah provinsi bidang kehutanan; e. KPH setempat; dan/atau f. pokja PPS. (8) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam berita acara evaluasi yang ditandatangani oleh tim dan disampaikan kepada Direktur Jenderal.
(9) Berdasarkan berita acara evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan atau menolak penetapan perubahan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
