PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 97
BAB 2 — PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Dalam hal pada areal Persetujuan Perhutanan Sosial ditetapkan menjadi proyek strategis nasional, Menteri melakukan perubahan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial. (2) Pemerintah memberikan fasilitasi kepada Pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dalam hal terjadi perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
