Pasal 94
BAB 2 — PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Pemegang penetapan Hutan Adat wajib: a. menjalankan prinsip pengelolaan hutan lestari; b. memanfaatkan Hutan Adat sesuai dengan Kearifan Lokalnya; c. mempertahankan fungsi Hutan Adat; d. memanfaatkan Hutan Adat sesuai fungsinya; e. memulihkan dan meningkatkan fungsi hutan; dan f. melakukan pengamanan dan perlindungan terhadap Hutan Adat, berupa perlindungan dari kebakaran hutan dan lahan. (2) Pemegang penetapan Hutan Adat dilarang: a. menyewakan areal Hutan Adat; b. mengubah status dan fungsi Hutan Adat; c. menebang pohon pada areal Hutan Adat dengan fungsi hutan lindung; d. menggunakan peralatan mekanis pada areal Hutan Adat dengan fungsi hutan lindung; e. membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam pada areal Hutan Adat dengan fungsi hutan lindung; dan f. menanam kelapa sawit pada areal Hutan Adat.
