Pasal 93
BAB 2 — PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Pemegang Persetujuan Pengelolaan HD, HKm dan HTR, wajib: a. melaksanakan pengelolaan hutan sesuai dengan prinsip pengelolaan hutan lestari. b. menjaga arealnya dari perusakan dan pencemaran lingkungan; c. memberi tanda batas areal kerjanya; d. menyusun rencana pengelolaan hutan, rencana kerja usaha, dan rencana kerja tahunan, serta menyampaikan laporan pelaksanaannya kepada pemberi Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; e. melakukan penanaman dan pemeliharaan hutan di areal kerjanya; f. melaksanakan penatausahaan hasil hutan; g. membayar penerimaan negara bukan pajak dari hasil kegiatan Pengelolaan Perhutanan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. melaksanakan perlindungan hutan. (2) Pemegang persetujuan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang: a. memindahtangankan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; b. menanam kelapa sawit pada areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; c. mengagunkan areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial;
d. menebang pohon pada areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dengan fungsi hutan lindung; e. menggunakan peralatan mekanis pada areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dengan fungsi hutan lindung; f. membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam pada areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dengan fungsi hutan lindung; g. menyewakan areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; dan h. menggunakan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial untuk kepentingan lain.
