PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 92
BAB 2 — PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) MHA sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya berhak melakukan: a. pemanfaatan kawasan; b. pemanfaatan jasa lingkungan; c. pemanfaatan atau pemungutan hasil hutan kayu; d. pemanfaatan atau pemungutan hasil hutan bukan kayu; e. kegiatan pengelolaan hutan berdasarkan hukum adat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. mendapatkan pemberdayaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya. (2) Pemanfaatan dan/atau pemungutan hasil hutan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan hanya untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari dan sesuai dengan Kearifan Lokal MHA yang bersangkutan.
