PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 91
BAB 2 — PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Pengelola atau pemegang Persetujuan Kemitraan Kehutanan berhak: a. melaksanakan kegiatan pengelola hutan atau kegiatan usaha pengelolaan hutan atau kegiatan Pemanfaatan Hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan b. mendapat perlindungan dari perusakan lingkungan hidup dan hutan. (2) Mitra dalam kegiatan Persetujuan Kemitraan Kehutanan berhak: a. mendapat keuntungan yang setimpal dari hasil kegiatan Persetujuan Kemitraan Kehutanan sesuai dengan naskah kesepakatan kerja sama; dan b. mendapat bimbingan teknis dari pengelola hutan atau pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan atau persetujuan penggunaan kawasan hutan.
