Pasal 90
BAB 2 — PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pemegang Persetujuan Pengelolaan HD, HKm dan HTR, berhak: a. mendapat perlindungan dari gangguan perusakan dan pencemaran lingkungan atau pengambilalihan secara sepihak oleh pihak lain; b. mengelola dan memanfaatkan Persetujuan Pengelolaan HD, HKm dan HTR, sesuai dengan Kearifan Lokal dapat berupa sistem usaha tani terpadu; c. mendapat manfaat dari sumber daya genetik yang ada di dalam Persetujuan Pengelolaan HD, HKm dan HTR; d. mengembangkan ekonomi produktif berbasis kehutanan; e. mendapat Pendampingan dalam Pengelolaan HD, HKm, dan HTR serta penyelesaian konflik; f. mendapat Pendampingan kemitraan dalam pengembangan usahanya;
g. mendapat Pendampingan penyusunan rencana Kelola Perhutanan Sosial, rencana kerja usaha, dan rencana kerja tahunan; dan h. mendapat perlakuan yang adil atas dasar gender ataupun bentuk lainnya.
