Pasal 89
BAB 2 — PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Dalam hal hasil verifikasi teknis telah memenuhi persyaratan, pimpinan organisasi perangkat daerah yang membidangi kehutanan menyampaikan:
a. hasil verifikasi kepada gubernur dengan tembusan kepada Direktur Jenderal; dan
b. konsep keputusan gubernur tentang pemberian Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak hasil verifikasi teknis diterima. (2) Berdasarkan hasil verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) gubernur menerbitkan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial paling lambat dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak konsep keputusan diterima. (3) Dalam hal gubernur tidak menerbitkan pemberian Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat menerbitkan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
