Pasal 88
BAB 2 — PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Terhadap permohonan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, gubernur melakukan verifikasi kelengkapan syarat administrasi. (2) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur dapat menugaskan pimpinan
organisasi perangkat daerah yang membidangi kehutanan. (3) Pimpinan organisasi perangkat daerah yang membidangi kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan verifikasi dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima. (4) Dalam hal kelengkapan syarat administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja, pimpinan organisasi perangkat daerah yang membidangi kehutanan mengembalikan permohonan kepada pemohon. (5) Berdasarkan pengembalian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pokja PPS dapat melakukan Pendampingan perbaikan permohonan dengan melengkapi persyaratan administrasi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dikembalikan. (6) Dalam hal persyaratan administrasi telah dipenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) permohonan diajukan kembali kepada pimpinan organisasi perangkat daerah yang membidangi kehutanan dengan tembusan gubernur. (7) Dalam hal persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan lengkap, pimpinan organisasi perangkat daerah yang membidangi kehutanan melakukan verifikasi teknis paling lambat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja. (8) Dalam pelaksanaan verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) pimpinan organisasi perangkat daerah yang membidangi kehutanan dapat dibantu oleh Pokja PPS, kepala UPT atau kepala unit pengelolaan teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait di daerah provinsi dan kepala KPH.
