PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 87
BAB 2 — PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Permohonan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial kepada gubernur diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) mengacu kepada PIAPS dengan tembusan kepada: a. Menteri; b. bupati/wali kota; c. kepala UPT; dan d. kepala KPH. (2) Tembusan kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat disampaikan secara manual dan/atau elektronik.
