Pasal 86
BAB 2 — PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Dalam keadaan tertentu, pemberian Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dapat dilimpahkan oleh Menteri kepada gubernur. (2) Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk Persetujuan Pengelolaan HD dan Persetujuan Pengelolaan HKm. (3) Kriteria keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. daerah provinsi yang bersangkutan telah memasukkan Perhutanan Sosial ke dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah;
b. memiliki peraturan daerah tentang Perhutanan Sosial; dan c. memiliki anggaran pendapatan dan belanja daerah paling sedikit 35% (tiga puluh lima persen) dari total anggaran bidang kehutanan untuk Perhutanan Sosial. (4) Berdasarkan hasil penilaian kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri MENETAPKAN pelimpahan pemberian Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial kepada gubernur. (5) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. (6) Menteri melakukan pengendalian terhadap pendelegasian yang dilimpahkan kepada gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
