PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 85
BAB 2 — PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Dalam rangka menjamin kecukupan tutupan hutan di wilayah provinsi, gubernur menyampaikan laporan luas Hutan Rakyat yang telah diregistrasi kepada Menteri.
