PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 84
BAB 2 — PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Gubernur melakukan identifikasi, inventarisasi dan registrasi terhadap Hutan Rakyat. (2) Hasil identifikasi, inventarisasi dan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam daftar Hutan Rakyat provinsi. (3) Gubernur melaporkan kepada Menteri daftar Hutan Rakyat yang sudah diregistrasi pada masing-masing provinsi. (4) Pemilik Hutan Rakyat yang terdaftar dapat memperoleh bantuan berupa sarana produksi dan/atau Pendampingan.
