PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 83
BAB 2 — PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Penetapan Status Hutan Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 serta penetapan Hutan Hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (7) dilakukan dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah. (2) Dalam hal rencana tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum menampung keberadaan Hutan Adat dan Hutan Hak, kawasan Hutan Adat dan Hutan Hak diintegrasikan dalam revisi rencana tata ruang wilayah berikutnya.
