PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 82
BAB 2 — PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Perubahan fungsi Hutan yang telah ditetapkan statusnya sebagai Hutan Adat atau Hutan Hak harus mendapat persetujuan Menteri. (2) Peralihan hak atas tanah yang telah ditetapkan sebagai Hutan Hak tidak dapat mengubah fungsi hutan tanpa persetujuan Menteri. (3) Perubahan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan.
