PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 81
BAB 2 — PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Hutan Hak yang berfungsi konservasi dan lindung dapat diubah statusnya menjadi hutan negara berdasarkan kesepakatan antara pemilik dan Pemerintah. (2) Dalam hal Hutan Hak ditetapkan menjadi hutan negara dengan fungsi konservasi atau fungsi lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah memberikan ganti rugi kepada pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
