Pasal 80
BAB 2 — PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dituangkan dalam berita acara dan laporan hasil verifikasi Hutan Hak. (2) Berita acara verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas pemohon; b. letak dan luas Hutan Hak; c. keabsahan pemohon dan areal yang dimohon; d. kondisi tutupan lahan; dan e. luas Hutan Hak yang masuk kawasan hutan dan di luar kawasan hutan. (3) Berita acara verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh ketua tim dan disetujui oleh pemohon. (4) Selain substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) laporan hasil pelaksanaan verifikasi lapangan paling sedikit memuat rekomendasi luas permohonan yang akan ditetapkan sebagai Hutan Hak. (5) Laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh ketua dan semua anggota tim verifikasi. (6) Berita acara verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Direktur Jenderal. (7) Berdasarkan berita acara dan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja MENETAPKAN status dan fungsi Hutan Hak. (8) Berita acara verifikasi Hutan Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
