Pasal 79
BAB 2 — PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Verifikasi keberadaan pemohon dan keabsahan dokumen permohonan Hutan Hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (4) huruf a dilakukan melalui pertemuan langsung dengan pihak pemohon dan disaksikan oleh kepala desa atau sebutan lainnya. (2) Verifikasi keberadaan dan keabsahan Hutan Hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (4) huruf b dilakukan dengan cara: a. tumpang susun peta objek Hutan Hak yang dimohon dengan peta kawasan hutan dan/atau peta pengelola hutan atau peta pemegang perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan; dan b. mencocokan batas objek Hutan Hak yang dimohon di peta dengan batas di lapangan yang memenuhi kriteria sebagai Hutan Hak. (3) Verifikasi kondisi tutupan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (4) huruf c dilakukan dengan melihat secara visual areal: a. berhutan; atau b. tidak berhutan. (4) Verifikasi keberadaan Hutan Hak dalam rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (4) huruf d dilakukan dengan tumpang susun peta objek Hutan Hak yang dimohon dengan peta pola ruang rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota. (5) Verifikasi kelayakan areal yang dimohon untuk ditetapkan menjadi Hutan Hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (4) huruf e dilakukan dengan mencocokan kriteria Hutan Hak dengan kondisi di lapangan.
