Pasal 78
BAB 2 — PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (5) huruf b dilaksanakan oleh tim verifikasi yang dibentuk dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. direktorat jenderal yang bertanggung jawab di bidang perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan;
b. direktorat jenderal yang bertanggung jawab di bidang planologi kehutanan; c. unit kerja eselon I terkait lingkup kementerian lingkungan hidup dan kehutanan; d. organisasi perangkat daerah provinsi bidang lingkungan hidup dan/atau kehutanan; e. organisasi perangkat daerah kabupaten/kota bidang lingkungan hidup; f. unit pelaksana teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait; g. pengelola kawasan di tingkat tapak; h. Pokja PPS atau lembaga swadaya masyarakat; dan/atau i. perguruan tinggi/lembaga/badan yang membidangi penelitian lingkungan hidup dan/atau kehutanan. (3) Ketua tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari unsur: a. direktorat jenderal yang bertanggung jawab di bidang perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan; b. peneliti lembaga ilmu pengetahuan INDONESIA; c. perguruan tinggi negeri, atau d. lembaga/badan yang membidangi penelitian lingkungan hidup dan kehutanan. (4) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas untuk memastikan: a. keberadaan pemohon dan keabsahan dokumen permohonan Hutan Hak; b. keberadaan dan keabsahan Hutan Hak yang dimohon; c. kondisi tutupan lahan Hutan Hak yang dimohon; d. keberadaan Hutan Hak dalam rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota; dan e. kelayakan areal yang dimohon untuk ditetapkan menjadi Hutan Hak. (5) Tim verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan verifikasi dan menyampaikan laporan
hasil verifikasi serta rekomendasi paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak ditetapkannya surat perintah tugas dari Direktur Jenderal.
