Pasal 77
BAB 2 — PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), Direktur Jenderal melakukan validasi dan verifikasi. (2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelengkapan dokumen permohonan Hutan Hak. (3) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen permohonan diterima. (4) Hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa permohonan: a. belum memenuhi kelengkapan persyaratan; atau b. telah memenuhi kelengkapan persyaratan. (5) Dalam hal hasil validasi: a. belum memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Direktur Jenderal dalam waktu 3 (tiga) hari kerja mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon untuk dilengkapi; atau b. telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Direktur Jenderal melakukan verifikasi lapangan. (6) Formulir validasi dokumen permohonan Hutan Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
