PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 76
BAB 2 — PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Penetapan status Hutan Hak dilakukan melalui permohonan kepada Menteri oleh pemegang hak atas tanah. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan: a. memiliki bukti hak atas tanah yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memiliki peta lokasi areal yang dimohon; c. mendapat rekomendasi dari bupati/wali kota; dan d. adanya surat pernyataan dari pemegang hak yang memuat:
- penegasan bahwa areal yang diusulkan merupakan tanah milik pemohon; dan
- persetujuan penetapan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Surat permohonan penetapan Hutan Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
