PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 75
BAB 2 — PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Wilayah Adat yang telah ditetapkan dalam Keputusan Penetapan Status Hutan Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan/atau Pasal 73 ayat (6) dikeluarkan dari hutan negara. (2) Wilayah Adat yang telah dikeluarkan dari hutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kriteria berhutan ditetapkan statusnya sebagai Hutan Adat.
(3) Wilayah Adat yang telah dikeluarkan dari hutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta penetapan status Hutan Adat sesuai dengan kondisi penutupan dan penggunaan lahannya.
