PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 74
BAB 2 — PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Keputusan Penetapan Status Hutan Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan Wilayah Indikatif Hutan Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) ditetapkan dalam: a. peta status Hutan Adat; dan b. Wilayah Indikatif Hutan Adat. (2) Peta status Hutan dan Wilayah Indikatif Hutan Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan dan bersifat kumulatif.
