Pasal 73
BAB 2 — PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Dalam hal permohonan penetapan Hutan Adat belum dilengkapi dengan peta Wilayah Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b Menteri dapat memfasilitasi pelaksanaan identifikasi dan pemetaan Wilayah Adat. (2) Pelaksanaan identifikasi dan pemetaan Wilayah Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim terpadu yang dibentuk dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (3) Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur: a. direktorat jenderal bidang perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan; b. unit kerja eselon I terkait lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; c. organisasi perangkat daerah provinsi bidang lingkungan hidup dan/atau kehutanan; d. organisasi perangkat daerah kabupaten/kota bidang lingkungan hidup; e. unit pelaksana teknis terkait Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; f. pengelola kawasan di tingkat tapak; g. lembaga swadaya masyarakat; dan/atau h. perguruan tinggi/lembaga/badan yang membidangi penelitian lingkungan hidup dan/atau kehutanan. (4) Ketua tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berasal dari unsur: a. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. peneliti lembaga ilmu pengetahuan INDONESIA; c. perguruan tinggi negeri; atau d. lembaga/badan yang membidangi penelitian lingkungan hidup kehutanan.
(5) Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas memastikan: a. keberadaan pemohon dan keabsahan dokumen permohonan penetapan status Hutan Adat; b. letak dan fungsi calon Hutan Adat; c. kondisi tutupan lahan calon Hutan Adat; d. keberadaan calon Hutan Adat dalam rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota; dan e. kelayakan areal yang dimohon untuk ditetapkan statusnya menjadi Hutan Adat. (6) Hasil kegiatan identifikasi dan pemetaan Wilayah Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada gubernur/bupati/wali kota sebagai dasar penerbitan keputusan pengukuhan keberadaan MHA dan/atau penetapan Wilayah Adatnya sebagai dasar penetapan status Hutan Adat.
