PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 72
BAB 2 — PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Dalam hal Wilayah Indikatif Hutan Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 berada di: a. dalam areal persetujuan penggunaan kawasan hutan atau perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan, pemegang persetujuan atau perizinan berusaha berkoordinasi dengan pemangku adat; atau b. luar areal persetujuan penggunaan kawasan hutan atau perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan, tidak dapat diterbitkan izin baru. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan prinsip Kearifan Lokal.
