Pasal 71
BAB 2 — PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Dalam hal verifikasi lapangan dilakukan terhadap permohonan yang belum dilengkapi dengan peraturan daerah pengukuhan keberadaan MHA dan/atau keputusan gubernur/bupati/wali kota tentang pengukuhan MHA, namun Wilayah Adatnya telah ditetapkan oleh bupati/wali kota, Direktur Jenderal atas
nama Menteri dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja MENETAPKAN Wilayah Indikatif Hutan Adat. (2) Ketetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara parsial dan menjadi persetujuan prinsip penetapan status Hutan Adat. (3) Wilayah Indikatif Hutan Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan statusnya menjadi Hutan Adat setelah memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf c. (4) Berdasarkan persetujuan prinsip penetapan status Hutan Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) MHA dapat menyusun rencana pengembangan pengelolaan Hutan Adat sesuai dengan fungsinya. (5) Penetapan fungsi Hutan Adat dilakukan dengan memperhatikan fungsi sosial, ekonomi, dan budaya MHA dilakukan berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan kriteria penetapan fungsi hutan. (6) Ketentuan mengenai kriteria penetapan fungsi hutan serta perubahan fungsi kawasan hutan yang telah ditetapkan statusnya menjadi Hutan Adat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
