PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 70
BAB 2 — PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Berdasarkan berita acara dan laporan hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (8) Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja menerbitkan keputusan penetapan status Hutan Adat.
