Pasal 69
BAB 2 — PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Verifikasi keberadaan pemohon dan keabsahan dokumen permohonan penetapan status Hutan Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (5) huruf a dilakukan melalui pertemuan langsung dengan pihak pemohon dan disaksikan oleh kepala desa atau sebutan lainnya. (2) Verifikasi letak dan fungsi calon Hutan Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (5) huruf b dilakukan dengan cara: a. tumpang susun peta Wilayah Adat yang dimohon dengan peta kawasan hutan dan/atau peta pengelola hutan atau peta pemegang izin Pemanfaatan Hutan; dan b. mencocokan batas objek Hutan Adat yang dimohon di peta dengan batas di lapangan yang memenuhi kriteria sebagai Hutan Adat. (3) Verifikasi kondisi tutupan lahan calon Hutan Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (5) huruf c dilakukan dengan melihat secara visual areal: a. berhutan; atau b. tidak berhutan. (4) Verifikasi keberadaan calon Hutan Adat dalam rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (5) huruf d dilakukan dengan tumpang susun peta Wilayah Adat yang dimohon dengan peta pola ruang rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota. (5) Verifikasi kelayakan areal yang dimohon untuk ditetapkan menjadi Hutan Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (5) huruf e dilakukan dengan mencocokkan kriteria Hutan Adat dengan kondisi di lapangan. (6) Hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (6) dituangkan dalam berita acara dan laporan hasil verifikasi Hutan Adat paling sedikit memuat: a. identitas pemohon;
b. letak dan luas calon Hutan Adat; c. keabsahan pemohon dan areal yang dimohon; d. kondisi tutupan lahan; e. luas calon Hutan Adat yang berasal dari kawasan hutan negara dan di luar kawasan hutan negara; dan f. rekomendasi luas permohonan yang akan ditetapkan sebagai Hutan Adat (7) Berita acara dan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditandatangani oleh ketua tim, anggota tim, dan pemohon. (8) Berita acara dan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Direktur Jenderal. (9) Berita acara verifikasi Hutan Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
