Pasal 68
BAB 2 — PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) dilakukan untuk mengetahui kesesuaian antara data dengan fakta lapangan. (2) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan membentuk tim terpadu. (3) Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur: a. direktorat jenderal yang bertanggung jawab di bidang perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan; b. direktorat jenderal yang bertanggung jawab di bidang planologi kehutanan;
c. unit kerja eselon I terkait lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; d. organisasi perangkat daerah provinsi bidang lingkungan hidup dan/atau kehutanan; e. organisasi perangkat daerah kabupaten/kota bidang lingkungan hidup; f. unit pelaksana teknis terkait lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; g. pengelola kawasan di tingkat tapak; h. Pokja PPS atau lembaga swadaya masyarakat; dan/atau i. perguruan tinggi/lembaga/badan yang membidangi penelitian lingkungan hidup dan/atau kehutanan. (4) Ketua tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berasal dari unsur: a. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. peneliti lembaga ilmu pengetahuan INDONESIA; c. perguruan tinggi negeri; atau d. lembaga/badan yang membidangi penelitian lingkungan hidup dan/atau kehutanan. (5) Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas memastikan: a. keberadaan pemohon dan keabsahan dokumen permohonan penetapan status Hutan Adat; b. letak dan fungsi calon Hutan Adat; c. kondisi tutupan lahan calon Hutan Adat; d. keberadaan calon Hutan Adat dalam rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota; dan e. kelayakan areal yang dimohon untuk ditetapkan statusnya menjadi Hutan Adat. (6) Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaksanakan verifikasi lapangan dan menyampaikan laporan hasil verifikasi serta rekomendasi paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak ditetapkannya surat perintah tugas dari Direktur Jenderal.
