Pasal 67
BAB 2 — PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 Menteri menugaskan Direktur Jenderal untuk melakukan validasi administrasi terhadap kelengkapan persyaratan dan kebenaran dokumen permohonan. (2) Hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. persyaratan lengkap dan benar; atau b. persyaratan tidak lengkap dan/atau tidak benar. (3) Dalam hal: a. persyaratan lengkap dan benar; atau b. persyaratan belum dilengkapi dengan peraturan daerah pengukuhan keberadaan MHA dan/atau
keputusan gubernur/bupati/wali kota, namun Wilayah Adatnya telah ditetapkan oleh bupati/wali kota, Direktur Jenderal melakukan verifikasi lapangan. (4) Dalam hal persyaratan tidak lengkap dan/atau tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Direktur Jenderal dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja mengembalikan permohonan kepada pemohon untuk dilengkapi atau diperbaiki. (5) Berdasarkan pengembalian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemohon dalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari melengkapi persyaratan dan menyampaikan kembali kepada Menteri. (6) Dalam hal dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) pemohon tidak melengkapi persyaratan, permohonan ditolak. (7) Hasil validasi dokumen permohonan penetapan status Hutan Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
