Pasal 66
BAB 2 — PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Penetapan status Hutan Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dilakukan melalui permohonan kepada Menteri oleh pemangku adat dengan tembusan kepada: a. bupati/wali kota; b. organisasi perangkat daerah provinsi bidang lingkungan hidup dan/atau kehutanan; c. organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi lingkungan hidup; dan d. unit pelaksana teknis terkait Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan: a. identitas MHA berupa kartu tanda penduduk yang memuat:
nama MHA;
nama ketua MHA; dan
alamat domisili ketua MHA, b. peta Wilayah Adat yang ditandatangani ketua MHA; c. peraturan daerah dan/atau keputusan gubernur/bupati/wali kota tentang pengukuhan MHA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1); dan d. surat pernyataan yang ditandatangani ketua MHA yang memuat:
penegasan bahwa areal yang diusulkan berada dalam Wilayah Adat pemohon; dan
persetujuan penetapan fungsi Hutan Adat yang diusulkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Surat pernyataan sebagaimana dimkasud pada ayat (2) huruf d, disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Surat permohonan penetapan status Hutan Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
