Pasal 95
BAB 2 — PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Pengelola atau pemegang perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan dalam Persetujuan Kemitraan Kehutanan wajib: a. melaksanakan pemberdayaan Masyarakat Setempat melalui Persetujuan Kemitraan Kehutanan; b. membayar penerimaan negara bukan pajak dari kegiatan Persetujuan Kemitraan Kehutanan; dan c. melindungi mitranya dari gangguan perusakan lingkungan hidup dan kehutanan. (2) Mitra dalam kegiatan Persetujuan Kemitraan Kehutanan wajib: a. mentaati naskah kesepakatan kerja sama; b. menjaga dan melindungi areal kemitraan bersama mitranya; dan c. membayar penerimaan negara bukan pajak dari kegiatan Persetujuan Kemitraan Kehutanan kecuali pengelola atau pemegang perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan bersedia membayar penerimaan negara bukan pajak.
